Kontributor

Kamis, 25 Oktober 2018

Sosiolinguistik : Hubungan Bahasa dengan Budaya



Telah dikukuhkan oleh para ahli bahasa bahwa bahasa sebagai alat komunikasi secara genetis hanya ada pada manusia. Implementasinya manusia mampu membentuk lambang atau memberi nama guna menandai setiap kenyataan, sedangkan binatang tidak mampu melakukan itu semua. Bahasa hidup di dalam masyarakat dan dipakai oleh warganya untuk berkomunikasi. Kelangsungan hidup sebuah bahasa sangat dipengaruhi oleh dinamika yang terjadi dalam dan dialami penuturnya. Dengan kata lain, budaya yang ada di sekeliling bahasa tersebut akan ikut menentukan wajah dari bahasa itu.


Istilah bahasa dalam bahasa Indonesia, sama dengan language, dalam bahasa Inggris, taal dalam bahasa Belanda, sprache dalam bahasa Jerman, lughatun dalam bahasa Arab dan bhasa dalam bahasa Sansekerta. Istilah-istilah tersebut, masing-masing mempunyai aspek tersendiri, sesuai dengan pemakainya, untuk menyebutkan suatu unsur kebudayaan yang mempunyai aspek yang sangat

luas, sehingga merupakan konsep yang tidak mudah didefinisikan. Seperti yang diungkapkan oleh para ahli:
1. menurut Sturtevent berpendapat bahwa bahasa adalah sistem lambang sewenang-wenang, berupa bunyi yang digunakan oleh anggota-anggota suatu kelompok sosisal untuk kerjasama dan saling berhubungan.
2. Menurut Chomsky language is a set of sentences, each finite length and contructed out of a finite set of elements.
3. Menurut Keraf, bahasa adalah alat komunikasi antara anggota masyarakat, berupa lambang bunyi suara yang dihasilkan oleh alat ucap manusia.

Masih banyak lagi definisi tentang bahasa yang dikemukakan oleh para ahli bahasa. Setiap batasan yang dikemukakan tersebut, pada umumnya memiliki konsep-konsep yang sama, meskipun terdapat perbedaaan dan penekanannya. Terlepas dari kemungkinan perbedaan tersebut, dapat disimpulkan sebagaimana dinyatakan Linda Thomas dan Shan Wareing dalam bukunya Bahasa, Masyarakat dan Kekuasaan bahwa salah satu cara dalam menelaah bahasa adalah dengan memandangnya sebagai cara sistematis untuk mengabungkan unit-unit kecil menjadi unit-unit yang lebih besar dengan tujuan komunikasi. Sebagai contoh, kita menggabungkan bunyi-bunyi bahasa (fonem) menjadi kata (butir leksikal) sesuai dengan aturan dari bahasa yang kita gunakan. Butir-butir leksikal ini kemudian digabungkan lagi untuk membuat struktur tata bahasa, sesuai dengan aturan-aturan sintaksis dalam bahasa.

Dengan demikian bahasa merupakan ujaran yang diucapkan secara lisan, verbal secara arbitrer. Lambang, simbol, dan tanda-tanda yang digunakan dalam bahasa mengandung makna yang berkaitan dengan situasi hidup dan pengalaman nyata manusia.

PENGERTIAN BUDAYA
Kebudayaan menurut Clifford Geertz sebagaimana disebutkan oleh Fedyani Syaifuddin dalam bukunya Antropologi Kontemporer yaitu sistem simbol yang terdiri dari simbol-simbol dan makna-makna yang dimiliki bersama, yang dapat diindentifikasi, dan bersifat publik. Senada dengan pendapat di atas Claud Levi-Strauss memandang kebudayaan sebagai sistem struktur dari simbol-simbol dan makna-makna yang dimiliki bersama, yang dapat diindentifikasi, dan bersifat publik.

Adapun Gooddenough sebagaimana disebutkan Mudjia Rahardjo dalam bukunya Relung-relung Bahasa mengatakan bahwa budaya suatu masyarakat adalah apa saja yang harus diketahui dan dipercayai seseorang sehngga dia bisa bertindak sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku di dalam masyarakat, bahwa pengetahuan itu merupakan sesuatu yang harus dicari dan perilaku harus dipelajari dari orang lain bukan karena keturunan. Karena itu budaya merupakan “cara” yang harus dimiliki seseorang untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam hidupnya.

Dalam konsep ini kebudayaan dapat dimaknai sebagai fenomena material, sehingga pemaknaan kebudayaan lebih banyak dicermati sebagai keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan bermasyarakat. Karenanya tingkah laku manusia sebagai anggota masyarakat akan terikat oleh kebudayaan yang terlihat wujudnya dalam berbagai pranata yang berfungsi sebagai mekanisme kontrol bagi tingkah laku manusia.

Adapun Menurut Canadian Commision for UNESCO seperti yang dikutip oleh Nur Syam mengatakan kebudayaan adalah sebuah sistem nilai yang dinamik dari elemen-elemen pembelajaran yang berisi asumsi, kesepakatan, keyakinan dan atauran-atauran yang memperbolehkan anggota kelompok untuk berhubungan dengan yang lain serta mengadakan komunikasi dan membangun potensi kreatif mereka.

Definisi-definisi di atas dan pendapat para ahli lainnya dapat dikelompokkan menjadi 6 golongan menurut Abdul Chaer yaitu:
1. Definisi deskriptif yakni definisi yang menerangkan pada unsur-unsur kebudayaan.
2. Definisi historis yakni definisi yang menekankan bahwa kebudayaan itu diwarisi secara kemasyarakatan.
3. Definisi normatif yakni definisi yang menekankan hakekat kebuadayaan sebagai aturan hidup dan tingkah laku.
4. Definisi psikologis yakni definisi yang menekankan pada kegunaan kebudayaan dalam menyesuaikan diri kepada lingkungan, pemecahan persoalan dan belajar hidup.
5. Definisi sturktural definisi yang menekankan sifat kebudayaan sebagai suatu sistem yang berpola teratur.
6. Definisi genetik yang menekankan pada terjadinya kebudayaan sebagai hasil karya manusia.


Dengan demikian kebudayaan adalah segala sesuatu yang dipelajari dan dialami bersama secara sosial, oleh para anggota suatu masyarakat. Sehingga suatu kebudayaan bukanlah hanya akumulasi dari kebiasaan dan tata kelakuan tetapi suatu sistem perilaku yang terorganisasi. Dan kebudayaan melingkupi semua aspek dan segi kehidupan manusia, baik itu berupa produk material atau non material.

Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, yang terdiri dari berbagai budaya, menjadikan perbedaan antar-kebudayaan, justru bermanfaat dalam mempertahankan dasar identitas diri dan integrasi sosial masyarakat tersebut. Pluralisme masyarakat dalam tatanan sosial agama, dan suku bangsa telah ada sejak jaman nenek moyang, kebhinekaan budaya yang dapat hidup berdampingan secara damai merupakan kekayaan yang tak ternilai dalam khasanah budaya nasional.

HUBUNGAN ANTARA BAHASA DAN BUDAYA

Ada berbagai teori mengenai hubungan bahasa dan kebudayaan. Ada yang mengatakan bahasa itu merupakan bagian dari kebudayaan, tetapi ada pula yang mengatakan bahwa bahasa dan kebudayaan merupakan dua hal yang berbeda, namun mempunyai hubungan yang sangat erat, sehingga tidak dapat dipisahkan.

Ada yang mengatakan bahwa bahasa sangat dipengaruhi kebudayaan, sehingga segala hal yang ada dalam kebudayaan akan tercermin di dalam bahasa. Sebaliknya, ada juga yang mengatakan bahwa bahasa sangat dipengaruhi kebudayaan dan cara berpikir manusia atau masyarakat penuturnya.

Menurut Koentjaraningrat sebagaimana dikutip Abdul Chaer dan Leonie dalam bukunya Sosiolinguistik bahwa bahasa bagian dari kebudayaan. Jadi, hubungan antara bahasa dan kebudayaan merupakan hubungan yang subordinatif, di mana bahasa berada dibawah lingkup kebudayaan.10 Namun pendapat lain ada yang mengatakan bahwa bahasa dan kebudayaan mempunyai hubungan yang koordinatif, yakni hubungan yang sederajat, yang kedudukannya sama tinggi.

Masinambouw menyebutkan bahwa bahasa dan kebudayaan merupakan dua sistem yang melekat pada manusia. Kalau kebudayaan itu adalah sistem yang mengatur interaksi manusia di dalam masyarakat, maka kebahasaan adalah suatu sistem yang berfungsi sebagai sarana berlangsungnya interaksi itu.

Dengan demikian hubungan bahasa dan kebudayaan seperti anak kembar siam, du buah fenomena sangat erat sekali bagaikan dua sisi mata uang, sisi yang satu sebagai sistem kebahasaan dan sisi yang lain sebagai sistem kebudayaan.

FENOMENA ANTARA BAHASA DAN BUDAYA
Bahasa bukan saja merupakan "property" yang ada dalam diri manusia yang dikaji sepihak oleh para ahli bahasa, tetapi bahasa juga alat komunikasi antar persona. Komunikasi selalu diiringi oleh interpretasi yang di dalamnya terkandung makna. Dari sudut pandang wacana, makna tidak pernah bersifat absolut; selalu ditentukan oleh berbagai konteks yang selalu mengacu kepada tanda-tanda yang terdapat dalam kehidupan manusia yang di dalamnya ada budaya. Karena itu bahasa tidak pernah lepas dari konteks budaya dan keberadaannya selalu dibayangi oleh budaya.

Dalam analisis semantik, Abdul Chaer mengatakan bahwa bahasa itu bersifat unik dan mempunyai hubungan yang sangat erat dengan budaya masyarakat pemakainya, maka analisis suatu bahasa hanya berlaku untuk bahasa itu saja, tidak dapat digunakan untuk menganalisis bahasa lain.11 Umpamanya kata ikan dalam bahasa Indonesia merujuk kepada jenis binatang yang hidup dalam air dan biasa dimakan sebagai lauk; dalam bahasa Inggris sepadan dengan fish; dalam bahasa banjar disebut iwak. Tetapi kata iwak dalam bahasa jawa bukan hanya berarti ikan atau fish. Melainkan juga berarti daging yang digunakan juga sebagai lauk (teman pemakan nasi). Malah semua lauk seperti tahu dan tempe sering juga disebut iwak.

Mengapa hal ini bisa terjadi ? semua ini karena bahasa itu adalah produk budaya dan sekaligus wadah penyampai kebudayaan dari masyarakat bahasa yang bersangkutan. Dalam budaya masyarakat inggris yang tidak mengenal nasi sebagai makanan pokok hanya ada kata rice untuk menyatakan nasi, beras, gabah, dan padi. Karena itu, kata rice pada konteks tertentu berarti nasi pada konteks lain berarti gabah dan pada konteks lain lagi berarti beras atau padi. Lalu karena makan nasi bukan merupakan budaya Inggris, maka dalam bahasa Inggris dan juga bahasa lain yang masyakatnya tidak berbudaya makan nasi; tidak ada kata yang menyatakan lauk atau iwak (bahasa Jawa).

Contoh lain dalam budaya Inggris pembedaan kata saudara (orang yang lahir dari rahim yang sama) berdasarkan jenis kelamin: brother dan sister. Padahal budaya Indonesia membedakan berdasarkan usia: yang lebih tua disebut kakak dan yang lebih muda disebut adik. Maka itu brother dan sister dalam bahasa Inggris bisa berarti kakak dan bisa juga berarti adik.

Jumat, 19 Oktober 2018

Pengertian Recount Text dan Tujuan Recount Text


“Recount” dalam kamus bahasa Inggris berati “menceritakan”, “recount text” berarti “text yang menceritakan”.
“Recount text is a text that telling the reader about one story, action or activity.”
Recount text adalah sebuah teks yang menceritakan tentang suatu cerita, tindakan, atau kegiatan.
Ya, biasanya recount text menceritakan suatu kejadian atau pengalaman yang terjadi dimasa lalu contohnya seperti pengalaman Anda berlibur atau suatu pengalaman Anda bertemu artis idola anda. Berbeda dengan narrative text, pada recount text tidak terdapat complication atau conflict masalah.
Tujuan Recount Text
Sedangkan tujuan recount text adalah sebagai berikut:
“The porpose of recount text is to entertain or inform the readers.”
Tujuan recount text adalah untuk menghibur dan menginformasikan para pembaca.
Tujuan komunikasi dari recount text adalah menceritakn suatu pengalaman atau kejadian yang terjadi dimasa lalu dengan tujuan untuk menghibur (entertain) dan menginformasikan (inform) pembaca.
Generic Structure Recount Text
Sama seperti teks bahasa Inggris lainnya, Recount text juga memiliki susunan atau struktur. Generic Structure recount text terdiri dari:
  1. Orientation: memceritakan mengenai latarbelakang  informasi tentang siapa, di mana, kapan kejadian atau peristiwa terjadi.
  2. Events: menceritakan suatu peristiwa yang terjadi setelahnya diceritakan sesuai urutan kronologis.
  3. Reorientation: berisi rangkuman atau conclusion dari semua kejadian. Pada bagian ini juga berisi pendapat atau kesan penulis tentang kejadian yang diceritakan.

Rabu, 17 Oktober 2018

Masyarakat Beradab, Peran Umat Beragama, Hak Asasi Manusia,dan Demokrasi

Pada inisiasi 3 Anda akan diajak untuk mempelajari tentang topik: Masyarakat Beradab, Peran Umat Beragama, Hak Asasi Manusia,dan Demokrasi
Topik ini dibagi menjadi 3 bagian. Pada bagian pertama membahas tentang Masyarakat Beradab dan Sejahtera, pada bagian kedua membahas tentang Peran Umat Beragama dalam Mewujudkan Masyarakat Beradab dan Sejahtera dan pada bagian ketiga membahas tentang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi. Silakan Anda pelajari dengan seksama.

Masyarakat Beradab dan Sejahtera
Masyarakat adalah sejumlah individu yang hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu, bergaul dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan kesadaran pada diri setiap anggotanya sebagai suatu kesatuan. Asal usul pembentukan masyarakat bermula dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain. Dari fitrah ini kemudian mereka berinteraksi satu sama lain dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan hubungan sosial yang pada gilirannya menumbuhkan kesadaran akan kesatuan. Untuk menjaga ketertiban daripada hubungan sosial itu, maka dibuatlah sebuah peraturan.
Dalam perkembangan berikutnya,seiring dengan berjumlahnya individu yang menjadi anggota tersebut dan perkembangan kebudayaan, masyarakat berkembang menjadi sesuatu yang kompleks. Maka muncullah lembaga sosial, kelompok sosial, kaidah-kaidah sosial sebagai struktur masyarakat dan proses sosial dan perubahan sosial sebagai dinamika masyarakat. Atas dasar itu, para ahli sosiologi menjelaskan masyarakat dari dua sudut: struktur dan dinamika.
Masyarakat beradab dan sejahtera dapat dikonseptualisasikan sebagai civil society atau masyarakat madani. Meskipun memeliki makna dan sejarah sendiri, tetapi keduanya, civil society dan masyarakat madani merujuk pada semangat yang sama sebagai sebuah masyarakat yang adil, terbuka, demokratis, sejahtera, dengan kesadaran ketuhanan yang tinggi yang diimplementasikan dalam kehidupan sosial.
Prinsip masyarakat beradab dan sejahtera (masyarakat madani) adalah keadilan sosial, egalitarianisme, pluralisme, supremasi hukum, dan pengawasan sosial. Keadilan sosial adalah tindakan adil terhadap setiap orang dan membebaskan segala penindasan. Egalitarianisme adalah kesamaan tanpa diskriminasi baik etnis, agama, suku, dll. Pluralisme adalah sikap menghormati kemajemukan dengan menerimanya secara tulus sebagai sebuah anugerah dan kebajikan. Supremasi hukum adalah menempatkan hukum di atas segalanya dan menetapkannya tanpa memandang “atas” dan “bawah”.

Peran Umat Beragama dalam Mewujudkan Masyarakat Beradab dan Sejahtera
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural di mana bangsa ini terdiri dari pelbagai macam suku, bahasa, etnis, agama, dll. meskipun plural, bangsa ini terikat oleh kesatuan kebangsaan akibat pengalaman yang sama: penjajahan yang pahit dan getir. Kesatuan kebangsaan itu dideklarasikan melalui Sumpah Pemuda 1928 yang menyatakan ikrar: satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa: Indonesia. Kesatuan kebangsaan momentum historisnya ada pada Pancasila ketika ia dijadikan sebagai falsafah dan ideologi negara. Jika dibandingkan, ia sama kedudukannya dengan Piagam Madinah. Keduanya, Pancasila dan Piagam Madinah merupakan platform bersama semua kelompok yang ada untuk mewujudkan cita-cita bersama, yakni masyarakat madani.
Salah satu pluralitas bangsa Indonesia adalah agama. Karena itu peran umat beragama dalam mewujudkan masyarakat madani sangat penting. Peran itu dapat dilakukan, antara lain, melalui dialog untuk mengikis kecurigaan dan menumbuhkan saling pengertian, melakukan studi-studi agama, menumbuhkan kesadaran pluralisme, dan menumbuhkan kesadaran untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat madani.

Hak Asasi Manusia dan Demokrasi
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri. Secara historis, pandangan terhadap kemanusiaan di Barat bermula dari para pemikir Yunani Kuno yang menggagas humanisme. Pandangan humanisme, kemudian dipertegas kembali pada zaman Renaissance. Dari situ kemudian muncul pelbagai kesepakatan nasional maupun internasional mengenai penghormatan hak-hak asasi manusia. Puncaknya adalah ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Declaration of Human Right, disusul oleh ketentuan-ketentuan lain untuk melengkapi naskah tersebut. Secara garis besar, hak asasi manusia berisi hak-hak dasar manusia yang harus dilindungi yang meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak persamaan, hak mendapatkan keadilan, dll.
Jauh sebelum Barat mengonseptualisasikan hak asasi manusia, terutama, sejak masa Renaissance, Islam yang dibawa oleh Rasulullah telah mendasarkan hak asasi manusia dalam kitab sucinya. Beberapa ayat suci al-Qur’an banyak mengonfirmasi mengenai hak-hak tersebut: hak kebebasan, hak mendapat keadilan, hak kebebasan, hak mendapatkan keamanan, dll. Puncak komitmen terhadap hak asasi manusia dinyatakan dalam peristiwa haji Wada di mana Rasulullah berpesan mengenai hak hidup, hak perlindungan harta, dan hak kehormatan.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, demokrasi yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, secara historis telah ada sejak zaman Yunani Kuno sebagai respons terhadap pemerintahan otoriter yang tidak menutup partisipasi rakyat dalam setiap keputusan-keputusan publik. Melalui sejarah yang panjang, sekarang demokrasi dipandang sebagai sistem pemerintahan terbaik yang harus dianut oleh semua negara untuk kebaikan rakyat yang direalisasikan melalui hak asasi manusia. Hak asasi manusia hanya bisa diwujudkan dalam suatu sistem yang demokrasi di mana semua warga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan, persamaan, dll. terdapat juga dalam Islam. Beberapa ayat al-Qur’an mengonfirmasi prinsip-prinsip tersebut. Selain itu juga, praktik Rasulullah dalam memimpin Madinah menunjukkan sikapnya yang demokratis. Faktanya adalah kesepakatan Piagam Madinah yang lahir dari ruang kebebasan dan persamaan serta penghormatan hak-hak asasi manusia.
Terakhir diperbaharui: Jumat, 5 Oktober 2018, 21:06

TUGAS 1 Pendidikan Agama Islam -Ekspose aib (kesalahan) seseorang melalui media

NAMA : HARIS ISMAIL
NIM: 031052192
PEOGRAM STUDI : 58/Pendidikan Bahasa Inggris



TUGAS 1
Pendidikan Agama Islam
Anda sudah mempelajari materi Pendidikan Agama Islam baik melalui BMP (modul 1, 2 dan 3)
maupun Tuton (inisiasi 1, 2 dan 3) Coba Anda jelaskan fenomena aktualisasi nilai - nilai demokrasi dan HAM dilihat dari konsep demokrasi dan HAM menurut ajaran Islam!
Rambu - rambu:
1.     Ekspose aib (kesalahan) seseorang melalui media
2.     Terkait Permasalahan LGBT " Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender Berikan  Hukum/ Da'lil yang Memperkuat Permasalahan
Selamat bekerja!
 Jawaban :
1.     Ekpos aib (Kesalahan) melalui media
Secara lughawi ( bahasa) “aib” artinya cacat, dan merupakan sebuah kekurangan, dalam bentuk jamaknya:uyub. Sesuatu yang memiliki aib dalam bahasa arab,disebut mai’b. . (al-Fairuz Abadzi, al- Qomus al-Muhith, kata: ﺍﻟﻌﻴﺐ). Sebagian ulama mazhab Hanafi menjelaskan aib dengan pengertian: ﻣَﺎ ﻳَﺨْﻠُﻮ ﻋَﻨْﻪُ ﺃَﺻْﻞ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮَﺓِ ﺍﻟﺴَّﻠِﻴﻤَﺔِ ﻣِﻤَّﺎ ﻳُﻌَﺪُّ ﺑِﻪِ ﻧَﺎﻗِﺼًﺎ  Suatu bagian yang tidak ada dari asal penciptaanya dan hal itu dianggap sebagai bentuk kekurangan. (Al-Hasfaki, ad-Dur al- Mukhtar, Dar al-Fikr, Beirut).
Dari sinilah diambil menjadi sebuah dasar bahwa diharmkan bagi seorang muslim mengungkapkan aib seudaranya. Karena ini termasuk kedalam perbuatan ghibah yaitu mengungkap aib seudaranya sesama muslim paa saat orang itu tidak ada dihadapannya dan seudaranya itu tidak menyukainya jika berita tersebut sampai kepadanya tanpa ada sesautu keperluan.
          Para ulama mengharamkan ghibah jika dilakukan tanpa adanya seuatu kepentingan bahkan termasuk kepentingan bahkan termasuk kedalam kategori dosa besar, sebagaimana disebutkan kedalam firman Allah SWT :


Artinya :”dan janganlah mengguncingkan satu sama lain. Adakah sesorang diaantara kamu yang suka memakan daging seudaranya yang mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwaah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha penerima taubat.lagi maha penyayang.” (QS: Hujurat:12)

Dari  Firman Allah SWT diatas dapat kita tari benang merahnya bahwa menggibah orang lain atau sesorang adalah sebuah dosa dan diibaratkan bagaikan memakan daging  bangkai seudaranya yang telah mati.
Mengekspose aib atau kesalahan seorang melalui media maupun itu secara langsung ini termasuk dosa besar dan sangat dilarang oleh agama baik Islam maupun diluar Islam. 
2.     LGBT menurut pandangan Islam
LGBT adalah singkatan dari Lesbian Gey Biseksual dan Trasnsgender. LGBT adalah menyimpangan sosial yang memiliki orientasi bertentangan dengan fitrah manusia, agama, dan adat istiadat masyarakat di Indonnesia.
          Dalam Islam LGBT dikenal dengan dua istilah, liwath (gay) dan shihaq( lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukkan dzakar (penisnya) kedalam dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata(penamaan) yang dinisbatkan kepada kaum Luth AS, karena kaum ini kaum yeng pertama kali melakukan perbuatan ini dan Allah menanamkan perbuatan in dengan perbuatan yang keji (fahisy) dan melampaui batas (muhrifun).
          Sebagaimana Allah terangkan dalam Al-qur’an
Artinya:”Dan kami juga telah mengutus )Luth (keapada kaumnya). (Ingatlah)  tatkala dia berkat kepada mereka : “ mengapa kamu mengerjakan pebuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini ) sebelummu.
Sesungghnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada meraka), bukan kepada   wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS: Al-A’raf:80-81.
 Sedangkan sihaq (lesbian)adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan image dua wanita yang saling mengesek-gesekkan anggota tubuh (farji’ )nya antara satu denganyang lainya, sehinga keduanya merasakan kelezatan dalam hubungan tersebut (Sayyid Sabiq, Fiqhu as-Sunnah, Juz 4/ halaman 51.)
          Secara fitrah manusia diciptakan Allah SWT berikut dengan dorongan naluri dan jasmaninya. Salah satu dorongan naluri manusia adalah naluri untuk melestarikan keturunan yang diantara manifestasinya  merupakan rasa cinta dan dorongan seksual antara lawan jenisnya.
          Pandangan pria terhadap wanita begitupun pandangan wanita terhadap pria merupakan pandangan untuk melastarikan keturunan bukan pandangan seksual semata. Tujuan diciptakan naluri ini adalah untuk melestarikan keturunandan hanya bisa dilakukan oleh pasangan suami istri. Bagaimana jadinya jika naluri untuk melesatarika keturunan ini dilakukan oleh dengan pasangansesama jenis? Dan disini sudah sangat jelas  bahwa homoseks sangat bertentangan dengan fitrah manusia.
          Oleh karena itu, sudah dapat dipasatikan akar masalah munculnya penyimpangan kaum LGBT ini adalah dikarenakan idiologi sekularisme yang dianut oleh kebanyakan masyerakat Indonesia. Sekularisme adalah Ideologi yang memisahkan antara agama dan kehidupan.
          Maysarakat sekuler memandang pria atau wanita hanya memiliki sebatas hubungan seksual seamata. Oleh karena itu mereaka denga sengajam enciptakan fakta –fakta yang menyimpang dari ajarn agama.
          Mereka menganggap tidak ada pemuasan naluri ini akan mengakibatkan bahaya pada manusia baik itu secara fisik maupun non pisik tindakan tersebut menjadi suatu keharusan karena sudah menjadi bagian dari sistem dan gaya hidup mereka dalam kehidupan shari-hari.
          Tidak puas melampiaskan kepada lawan jenis, akhirnya fikiran liarnya berusaha untuk mencari kepuasan yang lainnya melalui ubungan seks sesama jenisnya bahkan dengan hewan sekalipun hal ini merupakan kebebasan bagi mereka benarlah Allah SWT  berfirman:
 Artinya: “dan sesungguhnya kami jadikan untuk isi neraka jahannam kebanyakan dari jin dan manusia meraka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannnya untuk melihat ( tanda-tanda kekuasaan Allah , dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakanya untik mendenganr (ayat-ayat Allah) meraeka itu sebgai binatang ternak, bahkan meraka lebih sesat lagi. Meraka itulah orang-orang yang lalai” ( QS: Al- A’raf: 179)

Demikian fenomena aktualisasi dari nilai demokrasi dan HAM menurut ajaran Islam yang terkait  dengan pembahasan mengenai permasalahan LGBT

TERIMAKSIH