Pada
inisiasi 3 Anda akan diajak untuk mempelajari tentang topik: Masyarakat
Beradab, Peran Umat Beragama, Hak Asasi Manusia,dan Demokrasi
Topik ini
dibagi menjadi 3 bagian. Pada bagian pertama membahas tentang Masyarakat
Beradab dan Sejahtera, pada bagian kedua membahas tentang Peran Umat Beragama
dalam Mewujudkan Masyarakat Beradab dan Sejahtera dan pada bagian ketiga
membahas tentang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi. Silakan Anda pelajari dengan
seksama.
Masyarakat
Beradab dan Sejahtera
Masyarakat
adalah sejumlah individu yang hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu,
bergaul dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan kesadaran pada diri
setiap anggotanya sebagai suatu kesatuan. Asal usul pembentukan masyarakat
bermula dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan
orang lain. Dari fitrah ini kemudian mereka berinteraksi satu sama lain dalam
jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan hubungan sosial yang pada
gilirannya menumbuhkan kesadaran akan kesatuan. Untuk menjaga ketertiban
daripada hubungan sosial itu, maka dibuatlah sebuah peraturan.
Dalam
perkembangan berikutnya,seiring dengan berjumlahnya individu yang menjadi
anggota tersebut dan perkembangan kebudayaan, masyarakat berkembang menjadi
sesuatu yang kompleks. Maka muncullah lembaga sosial, kelompok sosial,
kaidah-kaidah sosial sebagai struktur masyarakat dan proses sosial dan
perubahan sosial sebagai dinamika masyarakat. Atas dasar itu, para ahli
sosiologi menjelaskan masyarakat dari dua sudut: struktur dan dinamika.
Masyarakat
beradab dan sejahtera dapat dikonseptualisasikan sebagai civil society
atau masyarakat madani. Meskipun memeliki makna dan sejarah sendiri, tetapi
keduanya, civil society dan masyarakat madani merujuk pada semangat yang
sama sebagai sebuah masyarakat yang adil, terbuka, demokratis, sejahtera,
dengan kesadaran ketuhanan yang tinggi yang diimplementasikan dalam kehidupan
sosial.
Prinsip
masyarakat beradab dan sejahtera (masyarakat madani) adalah keadilan sosial,
egalitarianisme, pluralisme, supremasi hukum, dan pengawasan sosial. Keadilan
sosial adalah tindakan adil terhadap setiap orang dan membebaskan segala
penindasan. Egalitarianisme adalah kesamaan tanpa diskriminasi baik etnis,
agama, suku, dll. Pluralisme adalah sikap menghormati kemajemukan dengan
menerimanya secara tulus sebagai sebuah anugerah dan kebajikan. Supremasi hukum
adalah menempatkan hukum di atas segalanya dan menetapkannya tanpa memandang
“atas” dan “bawah”.
Peran Umat
Beragama dalam Mewujudkan Masyarakat Beradab dan Sejahtera
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang plural di mana bangsa ini terdiri dari pelbagai
macam suku, bahasa, etnis, agama, dll. meskipun plural, bangsa ini terikat oleh
kesatuan kebangsaan akibat pengalaman yang sama: penjajahan yang pahit dan
getir. Kesatuan kebangsaan itu dideklarasikan melalui Sumpah Pemuda 1928 yang
menyatakan ikrar: satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa: Indonesia. Kesatuan
kebangsaan momentum historisnya ada pada Pancasila ketika ia dijadikan sebagai
falsafah dan ideologi negara. Jika dibandingkan, ia sama kedudukannya dengan
Piagam Madinah. Keduanya, Pancasila dan Piagam Madinah merupakan platform
bersama semua kelompok yang ada untuk mewujudkan cita-cita bersama, yakni
masyarakat madani.
Salah satu
pluralitas bangsa Indonesia adalah agama. Karena itu peran umat beragama dalam
mewujudkan masyarakat madani sangat penting. Peran itu dapat dilakukan, antara
lain, melalui dialog untuk mengikis kecurigaan dan menumbuhkan saling
pengertian, melakukan studi-studi agama, menumbuhkan kesadaran pluralisme, dan
menumbuhkan kesadaran untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat madani.
Hak Asasi
Manusia dan Demokrasi
Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk
mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu baik
yang bersifat materi maupun immateri. Secara historis, pandangan terhadap
kemanusiaan di Barat bermula dari para pemikir Yunani Kuno yang menggagas
humanisme. Pandangan humanisme, kemudian dipertegas kembali pada zaman Renaissance.
Dari situ kemudian muncul pelbagai kesepakatan nasional maupun internasional
mengenai penghormatan hak-hak asasi manusia. Puncaknya adalah ketika
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Declaration of Human Right, disusul
oleh ketentuan-ketentuan lain untuk melengkapi naskah tersebut. Secara garis
besar, hak asasi manusia berisi hak-hak dasar manusia yang harus dilindungi
yang meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak persamaan, hak mendapatkan
keadilan, dll.
Jauh sebelum
Barat mengonseptualisasikan hak asasi manusia, terutama, sejak masa Renaissance,
Islam yang dibawa oleh Rasulullah telah mendasarkan hak asasi manusia dalam
kitab sucinya. Beberapa ayat suci al-Qur’an banyak mengonfirmasi mengenai
hak-hak tersebut: hak kebebasan, hak mendapat keadilan, hak kebebasan, hak
mendapatkan keamanan, dll. Puncak komitmen terhadap hak asasi manusia
dinyatakan dalam peristiwa haji Wada di mana Rasulullah berpesan mengenai hak
hidup, hak perlindungan harta, dan hak kehormatan.
Sama halnya
dengan hak asasi manusia, demokrasi yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat, secara historis telah ada sejak zaman Yunani Kuno
sebagai respons terhadap pemerintahan otoriter yang tidak menutup partisipasi
rakyat dalam setiap keputusan-keputusan publik. Melalui sejarah yang panjang,
sekarang demokrasi dipandang sebagai sistem pemerintahan terbaik yang harus
dianut oleh semua negara untuk kebaikan rakyat yang direalisasikan melalui hak
asasi manusia. Hak asasi manusia hanya bisa diwujudkan dalam suatu sistem yang
demokrasi di mana semua warga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan berbangsa dan bernegara.
Sama halnya
dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan,
persamaan, dll. terdapat juga dalam Islam. Beberapa ayat al-Qur’an
mengonfirmasi prinsip-prinsip tersebut. Selain itu juga, praktik Rasulullah
dalam memimpin Madinah menunjukkan sikapnya yang demokratis. Faktanya adalah
kesepakatan Piagam Madinah yang lahir dari ruang kebebasan dan persamaan serta
penghormatan hak-hak asasi manusia.
Terakhir
diperbaharui: Jumat, 5 Oktober 2018, 21:06