Kontributor

Rabu, 17 Oktober 2018

Masyarakat Beradab, Peran Umat Beragama, Hak Asasi Manusia,dan Demokrasi

Pada inisiasi 3 Anda akan diajak untuk mempelajari tentang topik: Masyarakat Beradab, Peran Umat Beragama, Hak Asasi Manusia,dan Demokrasi
Topik ini dibagi menjadi 3 bagian. Pada bagian pertama membahas tentang Masyarakat Beradab dan Sejahtera, pada bagian kedua membahas tentang Peran Umat Beragama dalam Mewujudkan Masyarakat Beradab dan Sejahtera dan pada bagian ketiga membahas tentang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi. Silakan Anda pelajari dengan seksama.

Masyarakat Beradab dan Sejahtera
Masyarakat adalah sejumlah individu yang hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu, bergaul dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan kesadaran pada diri setiap anggotanya sebagai suatu kesatuan. Asal usul pembentukan masyarakat bermula dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain. Dari fitrah ini kemudian mereka berinteraksi satu sama lain dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan hubungan sosial yang pada gilirannya menumbuhkan kesadaran akan kesatuan. Untuk menjaga ketertiban daripada hubungan sosial itu, maka dibuatlah sebuah peraturan.
Dalam perkembangan berikutnya,seiring dengan berjumlahnya individu yang menjadi anggota tersebut dan perkembangan kebudayaan, masyarakat berkembang menjadi sesuatu yang kompleks. Maka muncullah lembaga sosial, kelompok sosial, kaidah-kaidah sosial sebagai struktur masyarakat dan proses sosial dan perubahan sosial sebagai dinamika masyarakat. Atas dasar itu, para ahli sosiologi menjelaskan masyarakat dari dua sudut: struktur dan dinamika.
Masyarakat beradab dan sejahtera dapat dikonseptualisasikan sebagai civil society atau masyarakat madani. Meskipun memeliki makna dan sejarah sendiri, tetapi keduanya, civil society dan masyarakat madani merujuk pada semangat yang sama sebagai sebuah masyarakat yang adil, terbuka, demokratis, sejahtera, dengan kesadaran ketuhanan yang tinggi yang diimplementasikan dalam kehidupan sosial.
Prinsip masyarakat beradab dan sejahtera (masyarakat madani) adalah keadilan sosial, egalitarianisme, pluralisme, supremasi hukum, dan pengawasan sosial. Keadilan sosial adalah tindakan adil terhadap setiap orang dan membebaskan segala penindasan. Egalitarianisme adalah kesamaan tanpa diskriminasi baik etnis, agama, suku, dll. Pluralisme adalah sikap menghormati kemajemukan dengan menerimanya secara tulus sebagai sebuah anugerah dan kebajikan. Supremasi hukum adalah menempatkan hukum di atas segalanya dan menetapkannya tanpa memandang “atas” dan “bawah”.

Peran Umat Beragama dalam Mewujudkan Masyarakat Beradab dan Sejahtera
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural di mana bangsa ini terdiri dari pelbagai macam suku, bahasa, etnis, agama, dll. meskipun plural, bangsa ini terikat oleh kesatuan kebangsaan akibat pengalaman yang sama: penjajahan yang pahit dan getir. Kesatuan kebangsaan itu dideklarasikan melalui Sumpah Pemuda 1928 yang menyatakan ikrar: satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa: Indonesia. Kesatuan kebangsaan momentum historisnya ada pada Pancasila ketika ia dijadikan sebagai falsafah dan ideologi negara. Jika dibandingkan, ia sama kedudukannya dengan Piagam Madinah. Keduanya, Pancasila dan Piagam Madinah merupakan platform bersama semua kelompok yang ada untuk mewujudkan cita-cita bersama, yakni masyarakat madani.
Salah satu pluralitas bangsa Indonesia adalah agama. Karena itu peran umat beragama dalam mewujudkan masyarakat madani sangat penting. Peran itu dapat dilakukan, antara lain, melalui dialog untuk mengikis kecurigaan dan menumbuhkan saling pengertian, melakukan studi-studi agama, menumbuhkan kesadaran pluralisme, dan menumbuhkan kesadaran untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat madani.

Hak Asasi Manusia dan Demokrasi
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri. Secara historis, pandangan terhadap kemanusiaan di Barat bermula dari para pemikir Yunani Kuno yang menggagas humanisme. Pandangan humanisme, kemudian dipertegas kembali pada zaman Renaissance. Dari situ kemudian muncul pelbagai kesepakatan nasional maupun internasional mengenai penghormatan hak-hak asasi manusia. Puncaknya adalah ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Declaration of Human Right, disusul oleh ketentuan-ketentuan lain untuk melengkapi naskah tersebut. Secara garis besar, hak asasi manusia berisi hak-hak dasar manusia yang harus dilindungi yang meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak persamaan, hak mendapatkan keadilan, dll.
Jauh sebelum Barat mengonseptualisasikan hak asasi manusia, terutama, sejak masa Renaissance, Islam yang dibawa oleh Rasulullah telah mendasarkan hak asasi manusia dalam kitab sucinya. Beberapa ayat suci al-Qur’an banyak mengonfirmasi mengenai hak-hak tersebut: hak kebebasan, hak mendapat keadilan, hak kebebasan, hak mendapatkan keamanan, dll. Puncak komitmen terhadap hak asasi manusia dinyatakan dalam peristiwa haji Wada di mana Rasulullah berpesan mengenai hak hidup, hak perlindungan harta, dan hak kehormatan.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, demokrasi yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, secara historis telah ada sejak zaman Yunani Kuno sebagai respons terhadap pemerintahan otoriter yang tidak menutup partisipasi rakyat dalam setiap keputusan-keputusan publik. Melalui sejarah yang panjang, sekarang demokrasi dipandang sebagai sistem pemerintahan terbaik yang harus dianut oleh semua negara untuk kebaikan rakyat yang direalisasikan melalui hak asasi manusia. Hak asasi manusia hanya bisa diwujudkan dalam suatu sistem yang demokrasi di mana semua warga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan, persamaan, dll. terdapat juga dalam Islam. Beberapa ayat al-Qur’an mengonfirmasi prinsip-prinsip tersebut. Selain itu juga, praktik Rasulullah dalam memimpin Madinah menunjukkan sikapnya yang demokratis. Faktanya adalah kesepakatan Piagam Madinah yang lahir dari ruang kebebasan dan persamaan serta penghormatan hak-hak asasi manusia.
Terakhir diperbaharui: Jumat, 5 Oktober 2018, 21:06

TUGAS 1 Pendidikan Agama Islam -Ekspose aib (kesalahan) seseorang melalui media

NAMA : HARIS ISMAIL
NIM: 031052192
PEOGRAM STUDI : 58/Pendidikan Bahasa Inggris



TUGAS 1
Pendidikan Agama Islam
Anda sudah mempelajari materi Pendidikan Agama Islam baik melalui BMP (modul 1, 2 dan 3)
maupun Tuton (inisiasi 1, 2 dan 3) Coba Anda jelaskan fenomena aktualisasi nilai - nilai demokrasi dan HAM dilihat dari konsep demokrasi dan HAM menurut ajaran Islam!
Rambu - rambu:
1.     Ekspose aib (kesalahan) seseorang melalui media
2.     Terkait Permasalahan LGBT " Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender Berikan  Hukum/ Da'lil yang Memperkuat Permasalahan
Selamat bekerja!
 Jawaban :
1.     Ekpos aib (Kesalahan) melalui media
Secara lughawi ( bahasa) “aib” artinya cacat, dan merupakan sebuah kekurangan, dalam bentuk jamaknya:uyub. Sesuatu yang memiliki aib dalam bahasa arab,disebut mai’b. . (al-Fairuz Abadzi, al- Qomus al-Muhith, kata: ﺍﻟﻌﻴﺐ). Sebagian ulama mazhab Hanafi menjelaskan aib dengan pengertian: ﻣَﺎ ﻳَﺨْﻠُﻮ ﻋَﻨْﻪُ ﺃَﺻْﻞ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮَﺓِ ﺍﻟﺴَّﻠِﻴﻤَﺔِ ﻣِﻤَّﺎ ﻳُﻌَﺪُّ ﺑِﻪِ ﻧَﺎﻗِﺼًﺎ  Suatu bagian yang tidak ada dari asal penciptaanya dan hal itu dianggap sebagai bentuk kekurangan. (Al-Hasfaki, ad-Dur al- Mukhtar, Dar al-Fikr, Beirut).
Dari sinilah diambil menjadi sebuah dasar bahwa diharmkan bagi seorang muslim mengungkapkan aib seudaranya. Karena ini termasuk kedalam perbuatan ghibah yaitu mengungkap aib seudaranya sesama muslim paa saat orang itu tidak ada dihadapannya dan seudaranya itu tidak menyukainya jika berita tersebut sampai kepadanya tanpa ada sesautu keperluan.
          Para ulama mengharamkan ghibah jika dilakukan tanpa adanya seuatu kepentingan bahkan termasuk kepentingan bahkan termasuk kedalam kategori dosa besar, sebagaimana disebutkan kedalam firman Allah SWT :


Artinya :”dan janganlah mengguncingkan satu sama lain. Adakah sesorang diaantara kamu yang suka memakan daging seudaranya yang mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwaah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha penerima taubat.lagi maha penyayang.” (QS: Hujurat:12)

Dari  Firman Allah SWT diatas dapat kita tari benang merahnya bahwa menggibah orang lain atau sesorang adalah sebuah dosa dan diibaratkan bagaikan memakan daging  bangkai seudaranya yang telah mati.
Mengekspose aib atau kesalahan seorang melalui media maupun itu secara langsung ini termasuk dosa besar dan sangat dilarang oleh agama baik Islam maupun diluar Islam. 
2.     LGBT menurut pandangan Islam
LGBT adalah singkatan dari Lesbian Gey Biseksual dan Trasnsgender. LGBT adalah menyimpangan sosial yang memiliki orientasi bertentangan dengan fitrah manusia, agama, dan adat istiadat masyarakat di Indonnesia.
          Dalam Islam LGBT dikenal dengan dua istilah, liwath (gay) dan shihaq( lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukkan dzakar (penisnya) kedalam dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata(penamaan) yang dinisbatkan kepada kaum Luth AS, karena kaum ini kaum yeng pertama kali melakukan perbuatan ini dan Allah menanamkan perbuatan in dengan perbuatan yang keji (fahisy) dan melampaui batas (muhrifun).
          Sebagaimana Allah terangkan dalam Al-qur’an
Artinya:”Dan kami juga telah mengutus )Luth (keapada kaumnya). (Ingatlah)  tatkala dia berkat kepada mereka : “ mengapa kamu mengerjakan pebuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini ) sebelummu.
Sesungghnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada meraka), bukan kepada   wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS: Al-A’raf:80-81.
 Sedangkan sihaq (lesbian)adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan image dua wanita yang saling mengesek-gesekkan anggota tubuh (farji’ )nya antara satu denganyang lainya, sehinga keduanya merasakan kelezatan dalam hubungan tersebut (Sayyid Sabiq, Fiqhu as-Sunnah, Juz 4/ halaman 51.)
          Secara fitrah manusia diciptakan Allah SWT berikut dengan dorongan naluri dan jasmaninya. Salah satu dorongan naluri manusia adalah naluri untuk melestarikan keturunan yang diantara manifestasinya  merupakan rasa cinta dan dorongan seksual antara lawan jenisnya.
          Pandangan pria terhadap wanita begitupun pandangan wanita terhadap pria merupakan pandangan untuk melastarikan keturunan bukan pandangan seksual semata. Tujuan diciptakan naluri ini adalah untuk melestarikan keturunandan hanya bisa dilakukan oleh pasangan suami istri. Bagaimana jadinya jika naluri untuk melesatarika keturunan ini dilakukan oleh dengan pasangansesama jenis? Dan disini sudah sangat jelas  bahwa homoseks sangat bertentangan dengan fitrah manusia.
          Oleh karena itu, sudah dapat dipasatikan akar masalah munculnya penyimpangan kaum LGBT ini adalah dikarenakan idiologi sekularisme yang dianut oleh kebanyakan masyerakat Indonesia. Sekularisme adalah Ideologi yang memisahkan antara agama dan kehidupan.
          Maysarakat sekuler memandang pria atau wanita hanya memiliki sebatas hubungan seksual seamata. Oleh karena itu mereaka denga sengajam enciptakan fakta –fakta yang menyimpang dari ajarn agama.
          Mereka menganggap tidak ada pemuasan naluri ini akan mengakibatkan bahaya pada manusia baik itu secara fisik maupun non pisik tindakan tersebut menjadi suatu keharusan karena sudah menjadi bagian dari sistem dan gaya hidup mereka dalam kehidupan shari-hari.
          Tidak puas melampiaskan kepada lawan jenis, akhirnya fikiran liarnya berusaha untuk mencari kepuasan yang lainnya melalui ubungan seks sesama jenisnya bahkan dengan hewan sekalipun hal ini merupakan kebebasan bagi mereka benarlah Allah SWT  berfirman:
 Artinya: “dan sesungguhnya kami jadikan untuk isi neraka jahannam kebanyakan dari jin dan manusia meraka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannnya untuk melihat ( tanda-tanda kekuasaan Allah , dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakanya untik mendenganr (ayat-ayat Allah) meraeka itu sebgai binatang ternak, bahkan meraka lebih sesat lagi. Meraka itulah orang-orang yang lalai” ( QS: Al- A’raf: 179)

Demikian fenomena aktualisasi dari nilai demokrasi dan HAM menurut ajaran Islam yang terkait  dengan pembahasan mengenai permasalahan LGBT

TERIMAKSIH